Pemilih untuk pemilihan gubernur

Pemilih untuk pemilihan gubernur adalah anggota DPRD provinsi atau sebutan lainnya.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    83.93% Mirip83.93 %
    Daerah pemilihan untuk anggota DPD

    Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    82.55% Mirip82.55 %
    Peserta Pemilu

    Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRDprovinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemiluanggota DPD.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2005
    82.32% Mirip82.32 %
    Daerah pemilihan

    Daerah pemilihan adalah Provinsi untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.

  4. 4
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    82.05% Mirip82.05 %
    Daerah pemilihan

    Daerah pemilihan adalah gubernur/wakil provinsi untuk pemilihan dan gubernur kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 2014
    80.68% Mirip80.68 %
    Pemilih untuk pemilihan bupati dan walikota

    Pemilih untuk pemilihan bupati dan walikota adalah anggota DPRD kabupaten/kota.

  6. 6
    PP NO. 14 TAHUN 2009
    80.46% Mirip80.46 %
    Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD

    Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.