Pemilih untuk pemilihan gubernur
Pemilih untuk pemilihan gubernur adalah anggota DPRD provinsi atau sebutan lainnya.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2012Daerah pemilihan untuk anggota DPD83.93% Mirip83.93 %
Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2012Peserta Pemilu82.55% Mirip82.55 %
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRDprovinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemiluanggota DPD.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2005Daerah pemilihan82.32% Mirip82.32 %
Daerah pemilihan adalah Provinsi untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2008Daerah pemilihan82.05% Mirip82.05 %
Daerah pemilihan adalah gubernur/wakil provinsi untuk pemilihan dan gubernur kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota.
- 5UU NO. 22 TAHUN 2014Pemilih untuk pemilihan bupati dan walikota80.68% Mirip80.68 %
Pemilih untuk pemilihan bupati dan walikota adalah anggota DPRD kabupaten/kota.
- 6PP NO. 14 TAHUN 2009Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD80.46% Mirip80.46 %
Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.