Tenaga kependidikan

Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraanpendidikan.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tenaga kependidikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tenaga kependidikan

    Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan; www.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 75 TAHUN 2021
    91.16% Mirip91.16 %
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UI.

  2. 2
    PP NO. 13 TAHUN 2020
    90.92% Mirip90.92 %
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2020
    90.89% Mirip90.89 %
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNS.

  4. 4
    PP NO. 95 TAHUN 2021
    90.86% Mirip90.86 %
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNAND.

  5. 5
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2016
    90.76% Mirip90.76 %
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

  6. 6
    PP NO. 108 TAHUN 2021
    90.66% Mirip90.66 %
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UB.

  7. 7
    PP NO. 15 TAHUN 2014
    89.88% Mirip89.88 %
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UPI.

  8. 8
    PP NO. 114 TAHUN 2021
    89.55% Mirip89.55 %
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakatyang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugasutama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggidi UNP.

  9. 9
    PP NO. 39 TAHUN 2022
    84.62% Mirip84.62 %
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakatyang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugasutama untuk menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di UT.

  10. 10
    UU NO. 2 TAHUN 1989
    83.09% Mirip83.09 %
    Tenaga pendidik

    Tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik; 9.