Tenaga kependidikan
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraanpendidikan.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tenaga kependidikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tenaga kependidikan
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan; www.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 75 TAHUN 2021Tenaga Kependidikan91.16% Mirip91.16 %
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UI.
- 2PP NO. 13 TAHUN 2020Tenaga Kependidikan90.92% Mirip90.92 %
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2020Tenaga Kependidikan90.89% Mirip90.89 %
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNS.
- 4PP NO. 95 TAHUN 2021Tenaga Kependidikan90.86% Mirip90.86 %
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNAND.
- 5PERPRES NO. 10 TAHUN 2016Tenaga Kependidikan90.76% Mirip90.76 %
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
- 6PP NO. 108 TAHUN 2021Tenaga Kependidikan90.66% Mirip90.66 %
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UB.
- 7PP NO. 15 TAHUN 2014Tenaga Kependidikan89.88% Mirip89.88 %
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UPI.
- 8PP NO. 114 TAHUN 2021Tenaga Kependidikan89.55% Mirip89.55 %
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakatyang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugasutama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggidi UNP.
- 9PP NO. 39 TAHUN 2022Tenaga Kependidikan84.62% Mirip84.62 %
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakatyang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugasutama untuk menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di UT.
- 10UU NO. 2 TAHUN 1989Tenaga pendidik83.09% Mirip83.09 %
Tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik; 9.