Peserta
Peserta JKP yang selanjutnya disebut Peserta adalah Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peserta juga digunakan di dalam 14 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peserta
Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun yang penghasilannya dipotong untuk pemeliharaan kesehatan; 14.
- 2Peserta
Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun yang penghasilannya dipotong untuk pemeliharaan kesehatan; 4.
- 3Peserta
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun; 15.
- 4Peserta
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran.
- 5Peserta
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- 6Peserta
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- 7Peserta
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- 8Peserta
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- 9Peserta
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan.
- 10Peserta
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja palingsingkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- 11Peserta
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja palingsingkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- 12Peserta
Peserta adalah setiap tenaga kerja yang ikut serta dalam program tabungan hari tua berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
- 13Peserta
Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang,termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan diIndonesia yang telah membayar iuran.
- 14Peserta
Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 2021Hubungan Kerja85.62% Mirip85.62 %
Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2021Hubungan Kerja85.46% Mirip85.46 %
Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah.
- 3UU NO. 25 TAHUN 1997Pekerja sektor informal83.29% Mirip83.29 %
Pekerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja dalamhubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atauimbalan.
- 4UU NO. 13 TAHUN 2003Hubungan kerja81.14% Mirip81.14 %
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yangmempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.