Peserta

Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun yang penghasilannya dipotong untuk pemeliharaan kesehatan; 4.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 1984

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peserta juga digunakan di dalam 14 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peserta

    Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun yang penghasilannya dipotong untuk pemeliharaan kesehatan; 14.

  2. 2
    Peserta

    Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun; 15.

  3. 3
    Peserta

    Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran.

  4. 4
    Peserta

    Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

  5. 5
    Peserta

    Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

  6. 6
    Peserta

    Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

  7. 7
    Peserta

    Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

  8. 8
    Peserta

    Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan.

  9. 9
    Peserta

    Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja palingsingkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

  10. 10
    Peserta

    Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja palingsingkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

  11. 11
    Peserta

    Peserta adalah setiap tenaga kerja yang ikut serta dalam program tabungan hari tua berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

  12. 12
    Peserta

    Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang,termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan diIndonesia yang telah membayar iuran.

  13. 13
    Peserta

    Peserta JKP yang selanjutnya disebut Peserta adalah Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran.

  14. 14
    Peserta

    Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 106 TAHUN 2013
    85.33% Mirip85.33 %
    Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi,dan Hakim Agung Mahkamah Agung

    Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung adalah pelayanan kesehatan paripurna yang diberikan selama melaksanakan tugasnya.

  2. 2
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2010
    81.87% Mirip81.87 %
    Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung

    Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan fasilitas pelayanan yang paling tinggi selama melaksanakan tugasnya.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    80.31% Mirip80.31 %
    Seminggu

    Seminggu adalah waktu selama 7 hari.