Peserta
Peserta adalah setiap tenaga kerja yang ikut serta dalam program tabungan hari tua berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1977
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peserta juga digunakan di dalam 14 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peserta
Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun yang penghasilannya dipotong untuk pemeliharaan kesehatan; 14.
- 2Peserta
Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun yang penghasilannya dipotong untuk pemeliharaan kesehatan; 4.
- 3Peserta
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun; 15.
- 4Peserta
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran.
- 5Peserta
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- 6Peserta
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- 7Peserta
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- 8Peserta
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- 9Peserta
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan.
- 10Peserta
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja palingsingkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- 11Peserta
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja palingsingkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- 12Peserta
Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang,termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan diIndonesia yang telah membayar iuran.
- 13Peserta
Peserta JKP yang selanjutnya disebut Peserta adalah Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran.
- 14Peserta
Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 1977Masa Penyertaan82.76% Mirip82.76 %
Masa Penyertaan adalah jangka waktu (dihitung dalam tahun) tenaga kerja yang bersangkutan menjadi peserta dalam program tabungan hari tua berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, yang dibuktikan dengan adanya pembayaran iuran secara tetap dan teratur.
- 2PP NO. 59 TAHUN 2002Obligasi80.43% Mirip80.43 %
Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berupa surat pengakuan hutang jangka panjang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian atas pinjaman uang dari masyarakaat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala.