Pesawat Udara Negara

Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pesawat Udara Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pesawat Udara Negara

    Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    84.78% Mirip84.78 %
    Pesawat Udara Sipil

    Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    84.76% Mirip84.76 %
    Pesawat Udara Sipil

    Pesawat Udara Sipil adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan Angkutan Udara Niaga dan bukan niaga.