Pesawat Udara Negara
Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pesawat Udara Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pesawat Udara Negara
Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2009Pesawat Udara Sipil84.78% Mirip84.78 %
Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2021Pesawat Udara Sipil84.76% Mirip84.76 %
Pesawat Udara Sipil adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan Angkutan Udara Niaga dan bukan niaga.