Rumah Susun

Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatulingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secarafungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuanyang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuktempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama, dantanah-bersama.

Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rumah Susun juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rumah Susun

    Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

  2. 2
    Rumah Susun

    Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

  3. 3
    Rumah Susun

    Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

  4. 4
    Rumah Susun

    Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yangdibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalambagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional,baik dalam arah horizontal maupun vertikal danmerupakan satuan-satuan yang masing-masing dapatdimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuktempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama,benda bersama dan tanah bersama.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2006
    81.56% Mirip81.56 %
    Jaringan irigasi sekunder

    Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasiyang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya,bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, danbangunan pelengkapnya.

  2. 2
    PP NO. 13 TAHUN 2021
    81.40% Mirip81.40 %
    Benda Bersama

    Benda Bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian Rumah Susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    80.04% Mirip80.04 %
    Pesawat Terbang

    Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.