Perusahaan Perdagangan Asing
Perusahaan Perdagangan Asing adalah Perusahaan Asing yang melakukan kegiatan perdagangan.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 1977
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 1977Perusahaan Perdagangan Asing Domestik88.17% Mirip88.17 %
Perusahaan Perdagangan Asing Domestik adalah Perusahaan Asing Domestik yang melakukan kegiatan perdagangan.
- 2PP NO. 24 TAHUN 1998Menteri81.82% Mirip81.82 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
- 3PP NO. 18 TAHUN 2015Penanaman Modal81.62% Mirip81.62 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baikoleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untukmelakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.