Perusahaan Perdagangan Asing

Perusahaan Perdagangan Asing adalah Perusahaan Asing yang melakukan kegiatan perdagangan.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 1977
    88.17% Mirip88.17 %
    Perusahaan Perdagangan Asing Domestik

    Perusahaan Perdagangan Asing Domestik adalah Perusahaan Asing Domestik yang melakukan kegiatan perdagangan.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 1998
    81.82% Mirip81.82 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

  3. 3
    PP NO. 18 TAHUN 2015
    81.62% Mirip81.62 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baikoleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untukmelakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.