Perusahaan Perasuransian

Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Akturia, 5.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Perasuransian juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Perasuransian

    Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2008
    91.37% Mirip91.37 %
    Perusahaan Penunjang Usaha

    Perusahaan Penunjang Usaha adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2008
    83.50% Mirip83.50 %
    Perusahaan Asuransi

    Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.

  3. 3
    PP NO. 18 TAHUN 1981
    81.24% Mirip81.24 %
    Bedah mayat klinis

    Bedah mayat klinis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk mengetahui dengan pasti penyakit atau kelainan yang menjadi sebab kematian dan untuk penilaian hasil usaha pemulihan kesehatan; b.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 2000
    80.82% Mirip80.82 %
    Kuasa

    Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimaan diataur9.

  5. 5
    UU NO. 2 TAHUN 1992
    80.06% Mirip80.06 %
    Perusahaan Asuransi Kerugian

    Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.