Perusahaan Perasuransian
Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Akturia, 5.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Perasuransian juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Perasuransian
Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2008Perusahaan Penunjang Usaha91.37% Mirip91.37 %
Perusahaan Penunjang Usaha adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2008Perusahaan Asuransi83.50% Mirip83.50 %
Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
- 3PP NO. 18 TAHUN 1981Bedah mayat klinis81.24% Mirip81.24 %
Bedah mayat klinis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk mengetahui dengan pasti penyakit atau kelainan yang menjadi sebab kematian dan untuk penilaian hasil usaha pemulihan kesehatan; b.
- 4UU NO. 31 TAHUN 2000Kuasa80.82% Mirip80.82 %
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimaan diataur9.
- 5UU NO. 2 TAHUN 1992Perusahaan Asuransi Kerugian80.06% Mirip80.06 %
Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.