Perusahaan Asuransi Kerugian
Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 1992Perusahaan Reasuransi83.05% Mirip83.05 %
Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2008Perusahaan Asuransi82.52% Mirip82.52 %
Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
- 3UU NO. 2 TAHUN 1992Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi82.30% Mirip82.30 %
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2004Lisensi Wajib81.30% Mirip81.30 %
Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hakPVT kepada pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
- 5UU NO. 2 TAHUN 1992Perusahaan Perasuransian80.06% Mirip80.06 %
Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Akturia, 5.