Perusahaan Asuransi Kerugian

Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 1992
    83.05% Mirip83.05 %
    Perusahaan Reasuransi

    Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2008
    82.52% Mirip82.52 %
    Perusahaan Asuransi

    Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 1992
    82.30% Mirip82.30 %
    Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

    Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2004
    81.30% Mirip81.30 %
    Lisensi Wajib

    Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hakPVT kepada pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.

  5. 5
    UU NO. 2 TAHUN 1992
    80.06% Mirip80.06 %
    Perusahaan Perasuransian

    Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Akturia, 5.