Perusahaan Perasuransian
Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Perasuransian juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Perasuransian
Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Akturia, 5.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2008Perusahaan Penunjang Usaha85.10% Mirip85.10 %
Perusahaan Penunjang Usaha adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria.
- 2PP NO. 34 TAHUN 1977Direktur Utama80.51% Mirip80.51 %
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
- 3PP NO. 12 TAHUN 1988Direksi80.25% Mirip80.25 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional.