Perusahaan Perasuransian

Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Perasuransian juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Perasuransian

    Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Akturia, 5.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2008
    85.10% Mirip85.10 %
    Perusahaan Penunjang Usaha

    Perusahaan Penunjang Usaha adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 1977
    80.51% Mirip80.51 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 1988
    80.25% Mirip80.25 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional.