Perusahaan Penunjang Usaha
Perusahaan Penunjang Usaha adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 1992Perusahaan Perasuransian91.37% Mirip91.37 %
Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Akturia, 5.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2008Perusahaan Perasuransian85.10% Mirip85.10 %
Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.