Perusahaan Penjaminan
Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan Penjaminan.
Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Penjaminan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Penjaminan
Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2016Perusahaan Penjaminan Syariah84.10% Mirip84.10 %
Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan Syariah.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2016Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah82.11% Mirip82.11 %
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang Syariah.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2018LKS81.58% Mirip81.58 %
Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah.
- 4PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Perusahaan Penjaminan Ulang81.40% Mirip81.40 %
Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2016Perusahaan Penjaminan Ulang81.24% Mirip81.24 %
Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.