Perusahaan Penjaminan

Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan Penjaminan.

Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Penjaminan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Penjaminan

    Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    84.10% Mirip84.10 %
    Perusahaan Penjaminan Syariah

    Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan Syariah.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    82.11% Mirip82.11 %
    Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah

    Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang Syariah.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2018
    81.58% Mirip81.58 %
    LKS

    Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah.

  4. 4
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    81.40% Mirip81.40 %
    Perusahaan Penjaminan Ulang

    Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    81.24% Mirip81.24 %
    Perusahaan Penjaminan Ulang

    Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.