Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah

Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang Syariah.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    97.27% Mirip97.27 %
    Perusahaan Penjaminan Ulang

    Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.

  2. 2
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    97.17% Mirip97.17 %
    Perusahaan Penjaminan Ulang

    Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2018
    86.70% Mirip86.70 %
    LKS

    Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah.

  4. 4
    PP NO. 35 TAHUN 1982
    84.03% Mirip84.03 %
    Pialang

    Pialang adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang; j.

  5. 5
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    82.99% Mirip82.99 %
    Pialang Berjangka

    Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, www.

  6. 6
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    82.11% Mirip82.11 %
    Perusahaan Penjaminan

    Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan Penjaminan.