Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang Syariah.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2016Perusahaan Penjaminan Ulang97.27% Mirip97.27 %
Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.
- 2PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Perusahaan Penjaminan Ulang97.17% Mirip97.17 %
Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2018LKS86.70% Mirip86.70 %
Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah.
- 4PP NO. 35 TAHUN 1982Pialang84.03% Mirip84.03 %
Pialang adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang; j.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2014Pialang Berjangka82.99% Mirip82.99 %
Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, www.
- 6PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Perusahaan Penjaminan82.11% Mirip82.11 %
Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan Penjaminan.