Perusahaan Penjaminan
Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Penjaminan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Penjaminan
Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan Penjaminan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2016Perusahaan Penjaminan Syariah97.06% Mirip97.06 %
Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan Syariah.
- 2PP NO. 53 TAHUN 1999Menteri Keuangan80.30% Mirip80.30 %
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalamsetiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untukdimaksukkan kedalam Perusahaan.