Perusahaan Penjaminan

Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Penjaminan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Penjaminan

    Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan Penjaminan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    97.06% Mirip97.06 %
    Perusahaan Penjaminan Syariah

    Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan Syariah.

  2. 2
    PP NO. 53 TAHUN 1999
    80.30% Mirip80.30 %
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalamsetiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untukdimaksukkan kedalam Perusahaan.