Perusahaan Penjaminan Ulang
Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Penjaminan Ulang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Penjaminan Ulang
Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2016Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah97.27% Mirip97.27 %
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang Syariah.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2018LKS81.76% Mirip81.76 %
Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah.
- 3PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Perusahaan Penjaminan81.24% Mirip81.24 %
Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan Penjaminan.
- 4PP NO. 35 TAHUN 1982Badan Usaha Kliring dan Jaminan80.82% Mirip80.82 %
Badan Usaha Kliring dan Jaminan adalah badan usaha yang bergerak di bidang kliring dan jaminan bursa; g.