Perusahaan Penjaminan Ulang

Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Penjaminan Ulang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Penjaminan Ulang

    Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    97.27% Mirip97.27 %
    Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah

    Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang Syariah.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2018
    81.76% Mirip81.76 %
    LKS

    Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah.

  3. 3
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    81.24% Mirip81.24 %
    Perusahaan Penjaminan

    Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan Penjaminan.

  4. 4
    PP NO. 35 TAHUN 1982
    80.82% Mirip80.82 %
    Badan Usaha Kliring dan Jaminan

    Badan Usaha Kliring dan Jaminan adalah badan usaha yang bergerak di bidang kliring dan jaminan bursa; g.