Perusahaan Penjaminan Syariah
Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan Syariah.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2016Perusahaan Penjaminan97.06% Mirip97.06 %
Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan.
- 2PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Perusahaan Penjaminan84.10% Mirip84.10 %
Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan Penjaminan.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2018LKS82.66% Mirip82.66 %
Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah.
- 4PP NO. 17 TAHUN 1999Menteri80.09% Mirip80.09 %
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- 5UU NO. 16 TAHUN 2006Pekebun80.01% Mirip80.01 %
Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.