Perusahaan Penjaminan Syariah

Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan Syariah.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    97.06% Mirip97.06 %
    Perusahaan Penjaminan

    Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan.

  2. 2
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    84.10% Mirip84.10 %
    Perusahaan Penjaminan

    Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan Penjaminan.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2018
    82.66% Mirip82.66 %
    LKS

    Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 1999
    80.09% Mirip80.09 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    80.01% Mirip80.01 %
    Pekebun

    Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.