PBPU
Pekerja Bukan Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
Sumber: PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Pekerja Bukan Penerima Upah90.71% Mirip90.71 %
Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
- 2PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Pekerja Bukan Penerima Upah89.94% Mirip89.94 %
Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
- 3PP NO. 59 TAHUN 2021P3MI81.92% Mirip81.92 %
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2022P3MI81.34% Mirip81.34 %
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2017Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia80.96% Mirip80.96 %
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.