PBPU

Pekerja Bukan Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

Sumber: PERPRES NO. 82 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    90.71% Mirip90.71 %
    Pekerja Bukan Penerima Upah

    Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

  2. 2
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    89.94% Mirip89.94 %
    Pekerja Bukan Penerima Upah

    Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

  3. 3
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    81.92% Mirip81.92 %
    P3MI

    Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    81.34% Mirip81.34 %
    P3MI

    Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    80.96% Mirip80.96 %
    Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

    Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.