Perusahaan Negara

Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Negara

    Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianmodalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2005
    89.73% Mirip89.73 %
    Perusahaan Daerah

    Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

  2. 2
    PP NO. 74 TAHUN 2020
    84.78% Mirip84.78 %
    Menteri BUMN

    Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Menteri BUMN adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2003
    82.24% Mirip82.24 %
    Perusahaan Daerah

    Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianmodalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

  4. 4
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    81.57% Mirip81.57 %
    Barang Konsumsi

    Barang Konsumsi adalah barang/bahan baku habis pakai yang digunakan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan jasa di KEK.

  5. 5
    PP NO. 54 TAHUN 2017
    81.25% Mirip81.25 %
    BUMD

    Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

  6. 6
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2020
    81.24% Mirip81.24 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk BUMN atau badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas.

  7. 7
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    81.07% Mirip81.07 %
    BUMD

    Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

  8. 8
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    80.56% Mirip80.56 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.

  9. 9
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    80.52% Mirip80.52 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Perkeretaapian.