Perusahaan Negara
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Negara
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianmodalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2005Perusahaan Daerah89.73% Mirip89.73 %
Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
- 2PP NO. 74 TAHUN 2020Menteri BUMN84.78% Mirip84.78 %
Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Menteri BUMN adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2003Perusahaan Daerah82.24% Mirip82.24 %
Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianmodalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2021Barang Konsumsi81.57% Mirip81.57 %
Barang Konsumsi adalah barang/bahan baku habis pakai yang digunakan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan jasa di KEK.
- 5PP NO. 54 TAHUN 2017BUMD81.25% Mirip81.25 %
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
- 6PERPRES NO. 66 TAHUN 2020Badan Usaha81.24% Mirip81.24 %
Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk BUMN atau badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas.
- 7PP NO. 12 TAHUN 2019BUMD81.07% Mirip81.07 %
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
- 8PP NO. 56 TAHUN 2009Badan Usaha80.56% Mirip80.56 %
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
- 9PP NO. 33 TAHUN 2021Badan Usaha80.52% Mirip80.52 %
Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Perkeretaapian.