Menteri BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Menteri BUMN adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2005Perusahaan Negara84.78% Mirip84.78 %
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2003Perusahaan Negara83.36% Mirip83.36 %
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianmodalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2002Perusahaan82.85% Mirip82.85 %
Milik Usaha Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- 4UU NO. 41 TAHUN 1999Menteri82.09% Mirip82.09 %
Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
- 5PP NO. 6 TAHUN 2007Menteri81.91% Mirip81.91 %
Menteri adalah menteri yang diserahi bertanggung jawab di bidang kehutanan.
- 6PP NO. 34 TAHUN 2002Menteri81.46% Mirip81.46 %
Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan.
- 7PP NO. 63 TAHUN 2002Menteri80.82% Mirip80.82 %
Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
- 8PP NO. 7 TAHUN 1990Menteri80.48% Mirip80.48 %
Menteri adalah Menteri yang diserahi urusan Kehutanan.
- 9PP NO. 72 TAHUN 2010Perusahaan80.34% Mirip80.34 %
Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.