Menteri BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Menteri BUMN adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2005
    84.78% Mirip84.78 %
    Perusahaan Negara

    Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2003
    83.36% Mirip83.36 %
    Perusahaan Negara

    Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianmodalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2002
    82.85% Mirip82.85 %
    Perusahaan

    Milik Usaha Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

  4. 4
    UU NO. 41 TAHUN 1999
    82.09% Mirip82.09 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    81.91% Mirip81.91 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang diserahi bertanggung jawab di bidang kehutanan.

  6. 6
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    81.46% Mirip81.46 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan.

  7. 7
    PP NO. 63 TAHUN 2002
    80.82% Mirip80.82 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.

  8. 8
    PP NO. 7 TAHUN 1990
    80.48% Mirip80.48 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang diserahi urusan Kehutanan.

  9. 9
    PP NO. 72 TAHUN 2010
    80.34% Mirip80.34 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.