Perusahaan Daerah

Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Daerah

    Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

  2. 2
    Perusahaan Daerah

    Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianmodalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 45 TAHUN 2005
    80.84% Mirip80.84 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat umum pemegang saham dalam hal seluruh modal Persero dimiliki negara dan sebagai pemegang saham pada Persero dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara, serta sebagai pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2005
    80.51% Mirip80.51 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat umum (RUPS) dalam hal seluruh modal pemegang saham Persero dimiliki oleh negara dan sebagai pemegang saham pada Persero dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara, serta sebagai pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 44 TAHUN 2005
    80.06% Mirip80.06 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam hal seluruh modal Persero dimiliki negara dan sebagai pemegang saham pada Persero dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara, serta sebagai pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.