Pengusaha Tempat Penjualan Eceran
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
Sumber: PP NO. 72 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengusaha Tempat Penjualan Eceran juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengusaha Tempat Penjualan Eceran
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 2007Pengusaha tempat penjualan eceran90.65% Mirip90.65 %
Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yangmengusahakan tempat penjualan eceran.
- 2UU NO. 11 TAHUN 1995Pengusaha Tempat Penyimpanan85.12% Mirip85.12 %
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.
- 3PP NO. 72 TAHUN 2008Pengusaha Tempat Penyimpanan85.04% Mirip85.04 %
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
- 4PP NO. 26 TAHUN 2009Pengusaha Tempat Penyimpanan84.90% Mirip84.90 %
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
- 5PP NO. 15 TAHUN 2004Perumahan81.89% Mirip81.89 %
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsisebagailingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapidengan prasarana dan sarana lingkungan.