Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.

Sumber: PP NO. 72 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengusaha Tempat Penjualan Eceran juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

    Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    90.65% Mirip90.65 %
    Pengusaha tempat penjualan eceran

    Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yangmengusahakan tempat penjualan eceran.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    85.12% Mirip85.12 %
    Pengusaha Tempat Penyimpanan

    Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.

  3. 3
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    85.04% Mirip85.04 %
    Pengusaha Tempat Penyimpanan

    Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    84.90% Mirip84.90 %
    Pengusaha Tempat Penyimpanan

    Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.

  5. 5
    PP NO. 15 TAHUN 2004
    81.89% Mirip81.89 %
    Perumahan

    Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsisebagailingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapidengan prasarana dan sarana lingkungan.