Perumahan
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagiandari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan,yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitasumum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yanglayak huni.
Sumber: PP NO. 83 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perumahan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perumahan
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3.
- 2Perumahan
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsisebagailingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapidengan prasarana dan sarana lingkungan.
- 3Perumahan
Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.
- 4Perumahan
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
- 5Perumahan
Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.
- 6Perumahan
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2021Permukiman Kumuh80.80% Mirip80.80 %
Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2011Permukiman kumuh80.31% Mirip80.31 %
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.