Perumahan

Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perumahan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perumahan

    Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsisebagailingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapidengan prasarana dan sarana lingkungan.

  2. 2
    Perumahan

    Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.

  3. 3
    Perumahan

    Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

  4. 4
    Perumahan

    Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.

  5. 5
    Perumahan

    Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

  6. 6
    Perumahan

    Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagiandari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan,yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitasumum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yanglayak huni.