Pertimbangan

Pertimbangan adalah pendapat secara tertulis dari Gubernur atauDPRA kepada DPR Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah NonKementerian pemrakarsa untukdigunakan sebagai masukanterhadapPersetujuan Internasional, RencanaPembentukan Undang-Undang dan kebijakan Administratif yang akandibuat, yang berkaitan langsungdengan Pemerintahan Aceh.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pertimbangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pertimbangan

    Pertimbangan adalah pendapat secara tertulis dari Gubernur atau DPRA kepadaDPR atau Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemenpemrakarsa untuk digunakan sebagai masukan terhadap suatu RencanaInternasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang danPersetujuan Kebijakan Administif yang akan dibuat, yang berkaitan langsung denganPemerintahan Aceh.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 68 TAHUN 2021
    82.97% Mirip82.97 %
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah menteri/kepala lembaga yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden.

  2. 2
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    82.57% Mirip82.57 %
    Prosedur Persetujuan Bersama

    Prosedur Persetujuan Bersama adalah proseduradministratif yang diatur dalam PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda untuk menyelesaikanpermasalahan yang timbul dalam penerapan PersetujuanPenghind aranl Pajak Berganda.

  3. 3
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    82.52% Mirip82.52 %
    Persetujuan Bersama

    Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakatidalam penerapan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda oleh pejabat yang berwenang dari PemerintahIndonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksimitra Persetujuan Penghindaran Pajak Bergandasehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama yangtelah dilaksanakan.