Prosedur Persetujuan Bersama
Prosedur Persetujuan Bersama adalah proseduradministratif yang diatur dalam PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda untuk menyelesaikanpermasalahan yang timbul dalam penerapan PersetujuanPenghind aranl Pajak Berganda.
Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 2022Persetujuan Bersama83.39% Mirip83.39 %
Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakatidalam penerapan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda oleh pejabat yang berwenang dari PemerintahIndonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksimitra Persetujuan Penghindaran Pajak Bergandasehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama yangtelah dilaksanakan.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2015Pertimbangan82.57% Mirip82.57 %
Pertimbangan adalah pendapat secara tertulis dari Gubernur atauDPRA kepada DPR Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah NonKementerian pemrakarsa untukdigunakan sebagai masukanterhadapPersetujuan Internasional, RencanaPembentukan Undang-Undang dan kebijakan Administratif yang akandibuat, yang berkaitan langsungdengan Pemerintahan Aceh.
- 3PP NO. 54 TAHUN 2001Audit kecukupan81.06% Mirip81.06 %
Audit kecukupan adalah penilaian kecukupan dokumentasi mutu Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium pemohon akreditasi oleh KAN terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
- 4PERPRES NO. 127 TAHUN 2022PITTI80.73% Mirip80.73 %
Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruangyang selanjutnya disingkat PITTI adalah peta hasilidentilikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan olehMenteri.