Prosedur Persetujuan Bersama

Prosedur Persetujuan Bersama adalah proseduradministratif yang diatur dalam PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda untuk menyelesaikanpermasalahan yang timbul dalam penerapan PersetujuanPenghind aranl Pajak Berganda.

Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    83.39% Mirip83.39 %
    Persetujuan Bersama

    Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakatidalam penerapan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda oleh pejabat yang berwenang dari PemerintahIndonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksimitra Persetujuan Penghindaran Pajak Bergandasehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama yangtelah dilaksanakan.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2015
    82.57% Mirip82.57 %
    Pertimbangan

    Pertimbangan adalah pendapat secara tertulis dari Gubernur atauDPRA kepada DPR Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah NonKementerian pemrakarsa untukdigunakan sebagai masukanterhadapPersetujuan Internasional, RencanaPembentukan Undang-Undang dan kebijakan Administratif yang akandibuat, yang berkaitan langsungdengan Pemerintahan Aceh.

  3. 3
    PP NO. 54 TAHUN 2001
    81.06% Mirip81.06 %
    Audit kecukupan

    Audit kecukupan adalah penilaian kecukupan dokumentasi mutu Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium pemohon akreditasi oleh KAN terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.

  4. 4
    PERPRES NO. 127 TAHUN 2022
    80.73% Mirip80.73 %
    PITTI

    Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruangyang selanjutnya disingkat PITTI adalah peta hasilidentilikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan olehMenteri.