Perseroan Terbuka

Perseroan Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlahpemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroanyang melakukan penawaran umum,sesuai dengan peraturanperundang-undangan di bidang pasar modal.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perseroan Terbuka juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perseroan Terbuka

    Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

  2. 2
    Perseroan Terbuka

    Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

  3. 3
    Perseroan Terbuka

    Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

  4. 4
    Perseroan Terbuka

    Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yangmelakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

  5. 5
    Perseroan Terbuka

    Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atauperseroan yang melakukan penawaran umum sahamsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang pasar modal.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 1998
    87.73% Mirip87.73 %
    PERSERO Terbuka

    PERSERO Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau PERSERO yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

  2. 2
    PP NO. 45 TAHUN 2005
    87.71% Mirip87.71 %
    Persero Terbuka

    Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

  3. 3
    UU NO. 40 TAHUN 2007
    84.96% Mirip84.96 %
    Perseroan Publik

    Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

  4. 4
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2016
    83.01% Mirip83.01 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan usaha yang memilikiizinusaha hilir minyak dan gas bumi atau izin usahapenyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    81.94% Mirip81.94 %
    Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

    Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur adalah Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010, termasuk peraturan-peraturan pelaksanaannya dan segala perubahan-perubahannya.