PERSERO Terbuka
PERSERO Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau PERSERO yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 45 TAHUN 2005Persero Terbuka98.11% Mirip98.11 %
Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- 2UU NO. 1 TAHUN 1995Perseroan Terbuka87.73% Mirip87.73 %
Perseroan Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlahpemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroanyang melakukan penawaran umum,sesuai dengan peraturanperundang-undangan di bidang pasar modal.
- 3UU NO. 40 TAHUN 2007Perseroan Terbuka81.58% Mirip81.58 %
Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- 4PP NO. 59 TAHUN 2002Obligasi81.26% Mirip81.26 %
Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berupa surat pengakuan hutang jangka panjang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian atas pinjaman uang dari masyarakaat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala.
- 5PP NO. 30 TAHUN 2020Perseroan Terbuka80.86% Mirip80.86 %
Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- 6UU NO. 4 TAHUN 2009Badan Usaha80.61% Mirip80.61 %
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum www.
- 7UU NO. 40 TAHUN 2007Perseroan Publik80.36% Mirip80.36 %
Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- 8PP NO. 55 TAHUN 2022Perseroan Terbuka80.28% Mirip80.28 %
Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atauperseroan yang melakukan penawaran umum sahamsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang pasar modal.
- 9PP NO. 29 TAHUN 2020Perseroan Terbuka80.10% Mirip80.10 %
Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.