PERSERO Terbuka

PERSERO Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau PERSERO yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 45 TAHUN 2005
    98.11% Mirip98.11 %
    Persero Terbuka

    Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 1995
    87.73% Mirip87.73 %
    Perseroan Terbuka

    Perseroan Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlahpemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroanyang melakukan penawaran umum,sesuai dengan peraturanperundang-undangan di bidang pasar modal.

  3. 3
    UU NO. 40 TAHUN 2007
    81.58% Mirip81.58 %
    Perseroan Terbuka

    Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

  4. 4
    PP NO. 59 TAHUN 2002
    81.26% Mirip81.26 %
    Obligasi

    Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berupa surat pengakuan hutang jangka panjang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian atas pinjaman uang dari masyarakaat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala.

  5. 5
    PP NO. 30 TAHUN 2020
    80.86% Mirip80.86 %
    Perseroan Terbuka

    Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

  6. 6
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    80.61% Mirip80.61 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum www.

  7. 7
    UU NO. 40 TAHUN 2007
    80.36% Mirip80.36 %
    Perseroan Publik

    Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

  8. 8
    PP NO. 55 TAHUN 2022
    80.28% Mirip80.28 %
    Perseroan Terbuka

    Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atauperseroan yang melakukan penawaran umum sahamsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang pasar modal.

  9. 9
    PP NO. 29 TAHUN 2020
    80.10% Mirip80.10 %
    Perseroan Terbuka

    Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.