Perpustakaan Provinsi
Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.
Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perpustakaan Provinsi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perpustakaan Provinsi
Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.
- 2Perpustakaan Provinsi
Perpustakaan Provinsi adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan www.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 55 TAHUN 2021Perpustakaan Nasional92.89% Mirip92.89 %
Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
- 2UU NO. 13 TAHUN 2018Perpustakaan Nasional92.05% Mirip92.05 %
Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
- 3PP NO. 24 TAHUN 2014Perpustakaan Kabupaten/Kota84.73% Mirip84.73 %
Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
- 4PP NO. 51 TAHUN 2005KPI83.76% Mirip83.76 %
Komisi Penyiaran Indonesia, selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta tugas dan masyarakat di bidang penyiaran, yang wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- 5PP NO. 24 TAHUN 2014Perpustakaan Nasional83.41% Mirip83.41 %
Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
- 6PERPRES NO. 93 TAHUN 2011Kepala Lembaga81.67% Mirip81.67 %
Kepala Lembaga adalah Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menangani urusan di bidang penelitian ilmu penge-tahuan.
- 7UU NO. 32 TAHUN 2002Komisi Penyiaran Indonesia81.45% Mirip81.45 %
Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifatindependen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas danwewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujudperan serta masyarakat di bidang penyiaran.
- 8PP NO. 11 TAHUN 2005KPI80.65% Mirip80.65 %
Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disebut KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- 9PP NO. 52 TAHUN 2005KPI80.61% Mirip80.61 %
Komisi Penyiaran Indonesia selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.