Perpustakaan Provinsi
Perpustakaan Provinsi adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan www.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perpustakaan Provinsi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perpustakaan Provinsi
Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.
- 2Perpustakaan Provinsi
Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2014Perpustakaan Kabupaten/Kota90.27% Mirip90.27 %
Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
- 2PERPRES NO. 55 TAHUN 2022Pemerintah Daerah Provinsi82.01% Mirip82.01 %
Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 3PP NO. 9 TAHUN 2003Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi81.13% Mirip81.13 %
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2003Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi81.03% Mirip81.03 %
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.