Perpustakaan Provinsi

Perpustakaan Provinsi adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan www.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perpustakaan Provinsi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perpustakaan Provinsi

    Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.

  2. 2
    Perpustakaan Provinsi

    Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2014
    90.27% Mirip90.27 %
    Perpustakaan Kabupaten/Kota

    Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.

  2. 2
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2022
    82.01% Mirip82.01 %
    Pemerintah Daerah Provinsi

    Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  3. 3
    PP NO. 9 TAHUN 2003
    81.13% Mirip81.13 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.

  4. 4
    PP NO. 54 TAHUN 2003
    81.03% Mirip81.03 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.