KPI
Komisi Penyiaran Indonesia, selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta tugas dan masyarakat di bidang penyiaran, yang wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi KPI juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KPI
Komisi Penyiaran Indonesia selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- 2KPI
Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disebut KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- 3KPI
Komisi Penyiaran Indonesia, selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 32 TAHUN 2002Komisi Penyiaran Indonesia91.48% Mirip91.48 %
Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifatindependen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas danwewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujudperan serta masyarakat di bidang penyiaran.
- 2PP NO. 55 TAHUN 2021Perpustakaan Provinsi83.76% Mirip83.76 %
Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.
- 3UU NO. 22 TAHUN 1999Pejabat yang berwenang82.99% Mirip82.99 %
Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pemerintah di tingkat Pusat dan atau pejabat Pemerintah di Daerah Propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- 4UU NO. 13 TAHUN 2018Perpustakaan Provinsi82.70% Mirip82.70 %
Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.
- 5PP NO. 14 TAHUN 1994Instansi Pembina Jabatan Fungsional81.82% Mirip81.82 %
Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah Instansi Pemerintahyang bertugas membina suatu jabatan fungsional menurut peraturanperundang-undangan yang berlaku.
- 6PP NO. 16 TAHUN 1994Instansi pembina jabatan fungsional81.51% Mirip81.51 %
Instansi pembina jabatan fungsional adalah instansi Pemerintahyang bertugas membina suatu jabatan fungsional menurut peraturanperundang-undangan yang berlaku.