KPI

Komisi Penyiaran Indonesia, selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta tugas dan masyarakat di bidang penyiaran, yang wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi KPI juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KPI

    Komisi Penyiaran Indonesia selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  2. 2
    KPI

    Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disebut KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  3. 3
    KPI

    Komisi Penyiaran Indonesia, selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 32 TAHUN 2002
    91.48% Mirip91.48 %
    Komisi Penyiaran Indonesia

    Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifatindependen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas danwewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujudperan serta masyarakat di bidang penyiaran.

  2. 2
    PP NO. 55 TAHUN 2021
    83.76% Mirip83.76 %
    Perpustakaan Provinsi

    Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 1999
    82.99% Mirip82.99 %
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pemerintah di tingkat Pusat dan atau pejabat Pemerintah di Daerah Propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

  4. 4
    UU NO. 13 TAHUN 2018
    82.70% Mirip82.70 %
    Perpustakaan Provinsi

    Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 1994
    81.82% Mirip81.82 %
    Instansi Pembina Jabatan Fungsional

    Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah Instansi Pemerintahyang bertugas membina suatu jabatan fungsional menurut peraturanperundang-undangan yang berlaku.

  6. 6
    PP NO. 16 TAHUN 1994
    81.51% Mirip81.51 %
    Instansi pembina jabatan fungsional

    Instansi pembina jabatan fungsional adalah instansi Pemerintahyang bertugas membina suatu jabatan fungsional menurut peraturanperundang-undangan yang berlaku.