Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifatindependen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas danwewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujudperan serta masyarakat di bidang penyiaran.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2005KPI91.48% Mirip91.48 %
Komisi Penyiaran Indonesia, selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta tugas dan masyarakat di bidang penyiaran, yang wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- 2PP NO. 11 TAHUN 2005KPI90.74% Mirip90.74 %
Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disebut KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- 3PP NO. 52 TAHUN 2005KPI90.61% Mirip90.61 %
Komisi Penyiaran Indonesia selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- 4PP NO. 50 TAHUN 2005KPI90.36% Mirip90.36 %
Komisi Penyiaran Indonesia, selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- 5PP NO. 55 TAHUN 2021Perpustakaan Provinsi81.45% Mirip81.45 %
Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.
- 6PP NO. 41 TAHUN 2011Masyarakat81.42% Mirip81.42 %
Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
- 7UU NO. 40 TAHUN 2009Masyarakat81.20% Mirip81.20 %
Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
- 8UU NO. 13 TAHUN 2018Perpustakaan Provinsi80.73% Mirip80.73 %
Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.