Komisi Penyiaran Indonesia

Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifatindependen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas danwewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujudperan serta masyarakat di bidang penyiaran.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2005
    91.48% Mirip91.48 %
    KPI

    Komisi Penyiaran Indonesia, selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta tugas dan masyarakat di bidang penyiaran, yang wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  2. 2
    PP NO. 11 TAHUN 2005
    90.74% Mirip90.74 %
    KPI

    Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disebut KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  3. 3
    PP NO. 52 TAHUN 2005
    90.61% Mirip90.61 %
    KPI

    Komisi Penyiaran Indonesia selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  4. 4
    PP NO. 50 TAHUN 2005
    90.36% Mirip90.36 %
    KPI

    Komisi Penyiaran Indonesia, selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  5. 5
    PP NO. 55 TAHUN 2021
    81.45% Mirip81.45 %
    Perpustakaan Provinsi

    Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.

  6. 6
    PP NO. 41 TAHUN 2011
    81.42% Mirip81.42 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.

  7. 7
    UU NO. 40 TAHUN 2009
    81.20% Mirip81.20 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.

  8. 8
    UU NO. 13 TAHUN 2018
    80.73% Mirip80.73 %
    Perpustakaan Provinsi

    Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.