Perpustakaan Nasional

Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.

Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perpustakaan Nasional juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perpustakaan Nasional

    Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.

  2. 2
    Perpustakaan Nasional

    Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.

  3. 3
    Perpustakaan Nasional

    Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintahnon departemen (LPND) yang melaksanakan tugaspemerintahan dalam bidang perpustakaan yangpembina,berfungsi perpustakaan deposit,perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian,dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukandi ibukota negara.

  4. 4
    Perpustakaan Nasional

    Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota negara yang mempunyai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Republik Indonesia; 6.

  5. 5
    Perpustakaan Nasional

    Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibukota negara yang mempunyai tugas menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di Wilayah Republik Indonesia; 7.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2018
    93.16% Mirip93.16 %
    Perpustakaan Provinsi

    Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.

  2. 2
    PP NO. 55 TAHUN 2021
    92.89% Mirip92.89 %
    Perpustakaan Provinsi

    Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.

  3. 3
    PP NO. 24 TAHUN 2014
    82.43% Mirip82.43 %
    Perpustakaan Kabupaten/Kota

    Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.