Perpustakaan Nasional

Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota negara yang mempunyai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Republik Indonesia; 6.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perpustakaan Nasional juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perpustakaan Nasional

    Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.

  2. 2
    Perpustakaan Nasional

    Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.

  3. 3
    Perpustakaan Nasional

    Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.

  4. 4
    Perpustakaan Nasional

    Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintahnon departemen (LPND) yang melaksanakan tugaspemerintahan dalam bidang perpustakaan yangpembina,berfungsi perpustakaan deposit,perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian,dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukandi ibukota negara.

  5. 5
    Perpustakaan Nasional

    Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibukota negara yang mempunyai tugas menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di Wilayah Republik Indonesia; 7.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 1990
    93.01% Mirip93.01 %
    Perpustakaan Daerah

    Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota propinsi yang diberi tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 1999
    83.00% Mirip83.00 %
    Perpustakaan Daerah

    Perpustakaan Daerah adalah satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional yang berkedudukan di ibukota propinsi yang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA diberi tugas untuk menghimpun, menyimpan melestarikan, dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah; 7.

  3. 3
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2011
    81.87% Mirip81.87 %
    Subak

    Subak adalah suatu masyarakat hukum adat yang memiliki karakteristik sosio agraris-religius, yang merupakan perkumpulan petani yang mengelola air irigasi di lahan sawah.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2001
    81.78% Mirip81.78 %
    Mukim

    Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yangterdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu dan hartakekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain, yangPRESIDENREPUBLIK INDONESIAdipimpin oleh Imum Mukim atau nama lain.

  5. 5
    PP NO. 24 TAHUN 2014
    80.32% Mirip80.32 %
    Perpustakaan Kabupaten/Kota

    Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.