Subak

Subak adalah suatu masyarakat hukum adat yang memiliki karakteristik sosio agraris-religius, yang merupakan perkumpulan petani yang mengelola air irigasi di lahan sawah.

Sumber: PERPRES NO. 45 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2018
    83.82% Mirip83.82 %
    Koleksi Serah Simpan

    Koleksi Serah Simpan adalah seluruh hasil Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.

  2. 2
    PP NO. 55 TAHUN 2021
    83.59% Mirip83.59 %
    Koleksi Serah Simpan

    Koleksi Serah Simpan adalah seluruh hasil Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.

  3. 3
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    82.11% Mirip82.11 %
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayahyang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

  4. 4
    UU NO. 4 TAHUN 1990
    81.87% Mirip81.87 %
    Perpustakaan Nasional

    Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota negara yang mempunyai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Republik Indonesia; 6.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 1999
    80.41% Mirip80.41 %
    Perpustakaan Nasional

    Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibukota negara yang mempunyai tugas menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di Wilayah Republik Indonesia; 7.