Perpustakaan Daerah

Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota propinsi yang diberi tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perpustakaan Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perpustakaan Daerah

    Perpustakaan Daerah adalah satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional yang berkedudukan di ibukota propinsi yang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA diberi tugas untuk menghimpun, menyimpan melestarikan, dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah; 7.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 1990
    93.01% Mirip93.01 %
    Perpustakaan Nasional

    Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota negara yang mempunyai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Republik Indonesia; 6.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 1999
    88.70% Mirip88.70 %
    Perpustakaan Nasional

    Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibukota negara yang mempunyai tugas menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di Wilayah Republik Indonesia; 7.

  3. 3
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
    83.89% Mirip83.89 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang, perseorzrngā‚¬rn, kelompokorang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah laindalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.