Perpustakaan Daerah
Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota propinsi yang diberi tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perpustakaan Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perpustakaan Daerah
Perpustakaan Daerah adalah satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional yang berkedudukan di ibukota propinsi yang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA diberi tugas untuk menghimpun, menyimpan melestarikan, dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah; 7.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 1990Perpustakaan Nasional93.01% Mirip93.01 %
Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota negara yang mempunyai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Republik Indonesia; 6.
- 2PP NO. 23 TAHUN 1999Perpustakaan Nasional88.70% Mirip88.70 %
Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibukota negara yang mempunyai tugas menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di Wilayah Republik Indonesia; 7.
- 3PERPRES NO. 119 TAHUN 2022Masyarakat83.89% Mirip83.89 %
Masyarakat adalah orang, perseorzrngā¬rn, kelompokorang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah laindalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.