Perpustakaan Daerah
Perpustakaan Daerah adalah satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional yang berkedudukan di ibukota propinsi yang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA diberi tugas untuk menghimpun, menyimpan melestarikan, dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah; 7.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perpustakaan Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perpustakaan Daerah
Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota propinsi yang diberi tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 12 TAHUN 2010Menteri87.24% Mirip87.24 %
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.
- 2PERPRES NO. 43 TAHUN 2022Menteri84.86% Mirip84.86 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemuda.
- 3UU NO. 4 TAHUN 1990Perpustakaan Nasional83.00% Mirip83.00 %
Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota negara yang mempunyai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Republik Indonesia; 6.
- 4PP NO. 23 TAHUN 1999Perpustakaan Nasional82.34% Mirip82.34 %
Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibukota negara yang mempunyai tugas menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di Wilayah Republik Indonesia; 7.
- 5PERPRES NO. 44 TAHUN 2014Menteri81.70% Mirip81.70 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.