Perpustakaan Daerah

Perpustakaan Daerah adalah satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional yang berkedudukan di ibukota propinsi yang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA diberi tugas untuk menghimpun, menyimpan melestarikan, dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah; 7.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perpustakaan Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perpustakaan Daerah

    Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota propinsi yang diberi tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 12 TAHUN 2010
    87.24% Mirip87.24 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.

  2. 2
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2022
    84.86% Mirip84.86 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemuda.

  3. 3
    UU NO. 4 TAHUN 1990
    83.00% Mirip83.00 %
    Perpustakaan Nasional

    Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota negara yang mempunyai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Republik Indonesia; 6.

  4. 4
    PP NO. 23 TAHUN 1999
    82.34% Mirip82.34 %
    Perpustakaan Nasional

    Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibukota negara yang mempunyai tugas menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di Wilayah Republik Indonesia; 7.

  5. 5
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2014
    81.70% Mirip81.70 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.