Perpanjangan
Perpanjangan Jangka Waktu Hak yang selanjutnya disebut Perpanjangan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.
Sumber: PP NO. 18 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2002Perpanjangan hak85.44% Mirip85.44 %
Perpanjangan hak adalah penambahan jangka waktu berlakunya suatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2006Mauquf alaih82.23% Mirip82.23 %
Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperolehmanfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataankehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.