Perpanjangan hak
Perpanjangan hak adalah penambangan jangka waktu berlakunyasesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian haktersebut.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perpanjangan hak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perpanjangan hak
Perpanjangan hak adalah penambahan jangka waktu berlakunya suatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.