Perpanjangan hak

Perpanjangan hak adalah penambangan jangka waktu berlakunyasesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian haktersebut.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perpanjangan hak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perpanjangan hak

    Perpanjangan hak adalah penambahan jangka waktu berlakunya suatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.