Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hak Cipta juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untukmengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izinuntuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurutperaturan perundang-undangan yang berlaku.
- 2Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 71 TAHUN 2011Status emisi GRK83.71% Mirip83.71 %
Status emisi GRK adalah kondisi emisi GRK dalam satu kurun waktu tertentu yang dapat diperbandingkan berdasarkan hasil www.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2002Perpanjangan hak82.52% Mirip82.52 %
Perpanjangan hak adalah penambahan jangka waktu berlakunya suatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.
- 3UU NO. 42 TAHUN 1999Fidusia80.24% Mirip80.24 %
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.