Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hak Cipta juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hak Cipta

    Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untukmengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izinuntuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurutperaturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. 2
    Hak Cipta

    Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2011
    83.71% Mirip83.71 %
    Status emisi GRK

    Status emisi GRK adalah kondisi emisi GRK dalam satu kurun waktu tertentu yang dapat diperbandingkan berdasarkan hasil www.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2002
    82.52% Mirip82.52 %
    Perpanjangan hak

    Perpanjangan hak adalah penambahan jangka waktu berlakunya suatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 1999
    80.24% Mirip80.24 %
    Fidusia

    Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.