Permukiman Kumuh
Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Permukiman Kumuh juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Permukiman Kumuh
Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2011Permukiman kumuh99.88% Mirip99.88 %
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2019Sarana Budi Daya Pertanian80.49% Mirip80.49 %
Sarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk budi daya Pertanian.