Sarana Budi Daya Pertanian

Sarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk budi daya Pertanian.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    90.48% Mirip90.48 %
    Sarana hortikultura

    Sarana hortikultura adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan dalam usaha hortikultura.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2014
    90.32% Mirip90.32 %
    Sarana Hortikultura

    Sarana Hortikultura adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan dalam Usaha Hortikultura.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    82.46% Mirip82.46 %
    Bahan pengendali OPT

    Bahan pengendali OPT adalah bahan kimia sintetik, bahan alami atau bukan sintetik, jasad hidup, dan bahan lainnya yang digunakan untuk mengendalikan OPT dalam usaha hortikultura.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    80.49% Mirip80.49 %
    Permukiman Kumuh

    Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.

  5. 5
    PP NO. 7 TAHUN 2011
    80.09% Mirip80.09 %
    Pelayanan darah

    Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    80.05% Mirip80.05 %
    Bahan pakan

    Bahan pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.

  7. 7
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    80.01% Mirip80.01 %
    Permukiman Kumuh

    Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.