Permukiman
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Permukiman juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Permukiman
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan; 4.
- 2Permukiman
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasanlindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaanyang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkunganhunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan danpenghidupan.
- 3Permukiman
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasanlindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaanyang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkunganhunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan danpenghidupan.
- 4Permukiman
Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
- 5Permukiman
Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di Kawasan Perkotaan atau Kawasan Perdesaan.
- 6Permukiman
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
- 7Permukiman
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri ataslebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana,utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsilain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
- 8Permukiman
Permukiman adalah bagian darilingkungan hunianyang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yangmempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, sertamempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasanperkotaan atau kawasan perdesaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2014Permukiman dalam KPB91.57% Mirip91.57 %
Permukiman dalam KPB adalah satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di KPB.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2016Lingkungan Hunian82.33% Mirip82.33 %
Lingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan Permukiman.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2021Lingkungan Hunian82.18% Mirip82.18 %
Lingkungan Hunian adalah bagian dari Kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2011Lingkungan hunian81.76% Mirip81.76 %
Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
- 5PERPRES NO. 9 TAHUN 2021Lingkungan Hunian81.61% Mirip81.61 %
Lingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.