Lingkungan Hunian

Lingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.

Sumber: PERPRES NO. 9 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lingkungan Hunian juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lingkungan Hunian

    Lingkungan Hunian adalah bagian dari Kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.

  2. 2
    Lingkungan Hunian

    Lingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan Permukiman.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    99.92% Mirip99.92 %
    Lingkungan hunian

    Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.

  2. 2
    PP NO. 83 TAHUN 2015
    89.89% Mirip89.89 %
    Permukiman

    Permukiman adalah bagian darilingkungan hunianyang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yangmempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, sertamempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasanperkotaan atau kawasan perdesaan.

  3. 3
    PP NO. 42 TAHUN 2020
    81.95% Mirip81.95 %
    Permukiman

    Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    81.86% Mirip81.86 %
    Permukiman

    Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di Kawasan Perkotaan atau Kawasan Perdesaan.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    81.61% Mirip81.61 %
    Permukiman

    Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

  6. 6
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    81.48% Mirip81.48 %
    Permukiman

    Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.