Permukiman dalam KPB

Permukiman dalam KPB adalah satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di KPB.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    91.57% Mirip91.57 %
    Permukiman

    Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    91.56% Mirip91.56 %
    Permukiman

    Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di Kawasan Perkotaan atau Kawasan Perdesaan.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    91.43% Mirip91.43 %
    Permukiman

    Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

  4. 4
    PP NO. 42 TAHUN 2020
    91.32% Mirip91.32 %
    Permukiman

    Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

  5. 5
    PP NO. 66 TAHUN 2014
    90.77% Mirip90.77 %
    Permukiman

    Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri ataslebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana,utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsilain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

  6. 6
    PP NO. 83 TAHUN 2015
    80.82% Mirip80.82 %
    Permukiman

    Permukiman adalah bagian darilingkungan hunianyang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yangmempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, sertamempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasanperkotaan atau kawasan perdesaan.