Permukiman dalam KPB
Permukiman dalam KPB adalah satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di KPB.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2011Permukiman91.57% Mirip91.57 %
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2016Permukiman91.56% Mirip91.56 %
Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di Kawasan Perkotaan atau Kawasan Perdesaan.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2021Permukiman91.43% Mirip91.43 %
Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
- 4PP NO. 42 TAHUN 2020Permukiman91.32% Mirip91.32 %
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
- 5PP NO. 66 TAHUN 2014Permukiman90.77% Mirip90.77 %
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri ataslebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana,utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsilain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
- 6PP NO. 83 TAHUN 2015Permukiman80.82% Mirip80.82 %
Permukiman adalah bagian darilingkungan hunianyang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yangmempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, sertamempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasanperkotaan atau kawasan perdesaan.