Lingkungan hunian
Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2021Lingkungan Hunian99.94% Mirip99.94 %
Lingkungan Hunian adalah bagian dari Kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2016Lingkungan Hunian99.93% Mirip99.93 %
Lingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan Permukiman.
- 3PERPRES NO. 9 TAHUN 2021Lingkungan Hunian99.92% Mirip99.92 %
Lingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
- 4PP NO. 83 TAHUN 2015Permukiman90.09% Mirip90.09 %
Permukiman adalah bagian darilingkungan hunianyang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yangmempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, sertamempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasanperkotaan atau kawasan perdesaan.
- 5PP NO. 42 TAHUN 2020Permukiman82.08% Mirip82.08 %
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
- 6PP NO. 14 TAHUN 2016Permukiman81.96% Mirip81.96 %
Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di Kawasan Perkotaan atau Kawasan Perdesaan.
- 7UU NO. 1 TAHUN 2011Permukiman81.76% Mirip81.76 %
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
- 8PP NO. 12 TAHUN 2021Permukiman81.61% Mirip81.61 %
Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.