Lingkungan Hunian
Lingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan Permukiman.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lingkungan Hunian juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lingkungan Hunian
Lingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
- 2Lingkungan Hunian
Lingkungan Hunian adalah bagian dari Kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2011Lingkungan hunian99.93% Mirip99.93 %
Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
- 2PP NO. 83 TAHUN 2015Permukiman90.22% Mirip90.22 %
Permukiman adalah bagian darilingkungan hunianyang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yangmempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, sertamempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasanperkotaan atau kawasan perdesaan.
- 3PP NO. 42 TAHUN 2020Permukiman82.65% Mirip82.65 %
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2016Permukiman82.52% Mirip82.52 %
Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di Kawasan Perkotaan atau Kawasan Perdesaan.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2011Permukiman82.33% Mirip82.33 %
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
- 6PP NO. 12 TAHUN 2021Permukiman82.19% Mirip82.19 %
Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
- 7PP NO. 66 TAHUN 2014Permukiman80.54% Mirip80.54 %
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri ataslebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana,utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsilain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.