Air Permukaan
Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
Sumber: PP NO. 121 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Air Permukaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Air Permukaan
Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
- 2Air Permukaan
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
- 3Air Permukaan
Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2004Air permukaan99.87% Mirip99.87 %
Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2008Air permukaan99.80% Mirip99.80 %
Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
- 3PERPRES NO. 21 TAHUN 2019Lepasan Merkuri87.09% Mirip87.09 %
Lepasan Merkuri adalah terlepasnya Merkuri ke air dan tanah.
- 4PP NO. 42 TAHUN 2008Air tanah85.13% Mirip85.13 %
Air tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2021Air Limbah83.12% Mirip83.12 %
Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu ptosesdalam suatu kegiatan.
- 6PP NO. 38 TAHUN 2002Garis Air Rendah80.71% Mirip80.71 %
Garis Air Rendah adalah datum hidrografis peta kenavigasian yang ditetapkan pada kedudukan rata-rata Garis Air Rendah perbani.
- 7PP NO. 22 TAHUN 2021Pencemaran Air80.01% Mirip80.01 %
Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, er:.