Tempat umum
Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tempat umum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tempat umum
Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah,swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagimasyarakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2019Dana Bergulir82.64% Mirip82.64 %
Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
- 2UU NO. 12 TAHUN 2018Dana Bergulir82.50% Mirip82.50 %
Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2021Dana Bergulir82.42% Mirip82.42 %
Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2020Dana Bergulir82.36% Mirip82.36 %
Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
- 5PP NO. 33 TAHUN 2021Perkeretaapian Khusus80.21% Mirip80.21 %
Perkeretaapian Khusus adalah Perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok Badan Usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
- 6PP NO. 56 TAHUN 2009Perkeretaapian khusus80.07% Mirip80.07 %
Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.