Tempat umum

Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tempat umum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tempat umum

    Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah,swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagimasyarakat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    82.64% Mirip82.64 %
    Dana Bergulir

    Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.

  2. 2
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    82.50% Mirip82.50 %
    Dana Bergulir

    Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    82.42% Mirip82.42 %
    Dana Bergulir

    Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    82.36% Mirip82.36 %
    Dana Bergulir

    Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.

  5. 5
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    80.21% Mirip80.21 %
    Perkeretaapian Khusus

    Perkeretaapian Khusus adalah Perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok Badan Usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.

  6. 6
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    80.07% Mirip80.07 %
    Perkeretaapian khusus

    Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.