Tempat umum

Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah,swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagimasyarakat.

Sumber: PP NO. 81 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tempat umum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tempat umum

    Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    81.44% Mirip81.44 %
    Perkeretaapian khusus

    Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    81.33% Mirip81.33 %
    Perkeretaapian Khusus

    Perkeretaapian Khusus adalah Perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok Badan Usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.