Tempat umum
Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah,swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagimasyarakat.
Sumber: PP NO. 81 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tempat umum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tempat umum
Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2009Perkeretaapian khusus81.44% Mirip81.44 %
Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
- 2PP NO. 33 TAHUN 2021Perkeretaapian Khusus81.33% Mirip81.33 %
Perkeretaapian Khusus adalah Perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok Badan Usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.